Rohingya yang menyerahkan hp ke petugas, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas yang mengamankan etnis rohingya asal Myanmar di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, kembali menemukan alat komunikasi berupa Handphone (HP), Rabu (17/1/2024) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatintelkam Kompol Suryo Sumatri Darmoyo mengatakan, saat itu HP tersebut ditemukan dari tangan Ayasullah.
“Benar, HP ditemukan saat petugas melakukan pantauan setelah pelaksanaan Sholat Isya dan pengajian rutin,” ucapnya.
HP tanpa sim card itu ditemukan pada jam 20.41 WIB dari tangan Ayasullah. Saat dilakukan komunikasi, yang bersangkutan mengatakan bahwa alat komunikasi miliknya disembunyikan di tempat yang aman saat dilakukan razia oleh polisi.
“Kini, HP tersebut telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan temuan terbaru,” ucap Suryo.
Sebelumnya, Personel Polresta Banda Aceh menggeledah barang warga etnis Rohingya yang ditampung sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 ponsel berbagai merek, Rabu (20/12/2023) lalu.
Saat itu, personel Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh menggeledah seluruh barang bawaan warga etnis Rohingya. Penggeledahan awalnya dilakukan terhadap barang bawaan Rohingya perempuan.
Personel polwan membuka tas dan tempat menaruh pakaian dan barang-barang milik Rohingya. Para pengungsi itu dikumpulkan di satu titik saat penggeledahan berlangsung.
Polisi menemukan 15 ponsel dari perempuan Rohingya. Pemilik ponsel diminta memegang ponselnya lalu difoto untuk dokumentasi petugas. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa nomor ponsel yang ditulis di potongan kardus.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar