Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur

Tersangka terbakarnya sumur minyak peninggalan Belanda di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak peninggalan Belanda di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Akibat dari peristiwa tersebut satu pekerja meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara dan penyidikan.

Baca Juga: Sumur Minyak Peninggalan Belanda di Aceh Timur Terbakar, Satu Pekerja Meninggal Dunia

“Kami sudah tetapkan seorang sebagai tersangka yaitu BD dan sejauh ini juga penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Kasatreskrim, Sabtu (15/10).

Dalam kasus tersebut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, tak fiber tandon air yang sudah terbakar, tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Diberitakan sebelumnya, sumur minyak di area perkebunan PT. PPP Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang terbakar pada Rabu (12/10/2022) malam.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang pekerja yakni David (35) warga Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya meninggal dunia.

Sementara dua lainnya yaitu Jaini Kaoi alias Nyap (40) dan M. Amin (19) warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak mengalami kritis akibat luka bakar hingga 70 persen.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakPj Walikota Sabang Siap Sambut Tamu JMSI se-Indonesia
Artikulli tjetërSBA Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Utara