Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Gajah di Aceh Tenggara

Waka Polres Aceh Tenggara, Kompol Ihcsan Pradita saat memimpin konferensi pers kasus kematian gajah di kabupaten setempat, Selasa (31/4). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Polres Aceh Tenggara menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa gading di pegunungan Singelit, Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser.

Ketiga yakni S (57), B (21) dan B (45). Mereka merupakan petani di daerah setempat.

Waka Polres Aceh Tenggara, Kompol Ihcsan Pradita mengatakan, tersangka diduga memasang arus listrik dengan tegangan tinggi di kebun untuk menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik dari tersangka.

Baca Juga: Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Pedalaman Hutan Aceh Timur

“Gajah ini diduga mati tersengat arus listrik bertegangan tinggi yang dipasang di kebunnya tersangka. Saat ditemukan sudah dalam kondisi membusuk,” kata Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto, Kasi Humas Iptu Saniman dan BKSDA Aceh Tenggara Suherman, Selasa (31/5/2022).

Kompol Ihcsan menjelaskan, hewan yang dilindungi tersebut ditemukan pada Selasa, 10 Mei 2022 yang diperkirakan sudah mati selama delapan hari. Selain itu gading Gajah juga sudah hilang.

“Gajah ini diperkirakan berumur 10 tahun, saat ditemukan sudah mengalami autolisis (pembusukan). Seharusnya pada rongga melekat gading namun gading sudah diambil atau hilang, pada bagian perut sudah terburai keluar,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditemukan Sakit dan Kurus, Gajah Liar di Lembah Seulawah Aceh Besar Mati

Akibat perbuatan memasang jeratan arus listrik yang dapat membahayakan warga dan hilangnya gading gajah tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKM Frikenra Asal Langsa Tenggelam, Tiga ABK Ditemukan di Perairan Malaysia
Artikulli tjetërKorlantas Polri Targetkan Penerapan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengah Juni 2022