Polisi Ungkap Prostitusi Online di Nagan Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang mucikari atau perantara jasa seksual berhasil diringkus Polisi di Nagan Raya. Pelaku menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (mesdos) kepada para pria hidung belang.

Mucikari berinisial ZL (24) warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut tercatat sebagai seorang mahasiswi. Perempuan ini ditangkap petugas pada Minggu (11/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku berprofesi sebagai perantara menawarkan jasa prostitusi secara online melalui WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2020, dan yang menjadi korban adalah para pelajar dan mahasiswi,” kata Kasat, Jum’at (16/7/2021).

AKP Machfud menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (10/7) pukul 15.29 WIB, ZL menawarkan seorang korban yakni MS seorang pelajar berumur 17 tahun kepada seseorang. Pada saat itu korban (MS) tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa tersebut.

“Pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 17.13 WIB, ZL (pelaku) menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp apakah jadi dengan korban (MS), kemudian pengguna jasa memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada ZL berapa harganya,” jelas Kasat.

Kemudian ZL menanyakan hal itu kepada korban (MS) yang mana MS meminta harga sebesar Rp.500 ribu. ZL lalu menghubungi pengguna jasanya dan memberitahukan bahwa harga yang diminta oleh korban.

“Setelah negosiasi selesai, kemudian ZL membawa korban (MS) bertemu dengan pengguna jasanya, dan pengguna jasa tersebut pada saat itu memberikan uang sebesar Rp.900 ribu. ZL memberikan Rp.500 ribu kepada korban (MS) dan ZL mengambil sisanya,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ZL diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Kecamatan Suka Makmue dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKorupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Kuala Makmur Simeulue Ditangkap
Artikulli tjetërBNN Aceh Ungkap Peredaran 31,4 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap