Polres Abdya Hentikan Aktivitas Galian C Tanpa Izin

Personel Satreskrim Polres Abdya meninjau lokasi galian C diduga tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat. Foto: Dok Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat pada dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, penghentian aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Kemarin sore kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lapangan kita temukan adanya galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas di Kuta Jeumpa,” kata Iptu Wahyudi, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, sebut Wahyudi, berdasarkan informasi masyarakat dilapangan, aktivitas galian C pengambilan batu gunung tersebut baru beroperasi selama empat hari.

“Hasil yang kita dapat dilapangan, pengambilan batu gunung tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan perluasan pemukiman,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, penghentian aktivitas galian C tanpa izin tersebut sebagai bentuk teguran pertama dari kepolisian kepada masyarakat agar tidak lagi dilakukan kegiatan serupa tanpa izin.

“Jika kedepan masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan apabila melaksanakan kegiatan aktivitas galian C harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

“Semuanya sudah diatur sesuai regulasi. Jika masyarakat ingin melaksanakan aktivitas galian C, harus dilengkapi semua izin. Kami berkomitmen akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Wahyudi.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan iPhone Hasil Penindakan di Aceh
Artikulli tjetërPerjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar