Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap 23 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama periode Januari–Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).
“Selama periode Januari–Juli 2025, sebanyak 23 tersangka ditangkap dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Abdya,” ujar Misyanto.
Para tersangka, lanjut Misyanto, diamankan di hampir seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya.
“Semua tersangka merupakan laki-laki dengan rentang usia produktif, antara 17 hingga 35 tahun,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,39 gram, ganja 18,77 gram, 20 unit handphone, dan 5 unit sepeda motor.
“Sebanyak 19 orang terlibat kasus sabu, sedangkan 4 lainnya kasus ganja,” tambah Misyanto.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, Misyanto mengatakan terjadi penurunan jumlah kasus dan tersangka.
“Pada Januari–Juli 2024, tercatat 23 perkara narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang,” ungkapnya.
Ia merinci, dari 34 tersangka tersebut, 16 orang terlibat kasus sabu dan 18 orang kasus ganja. Barang bukti yang diamankan antara lain 72,33 gram sabu dan 4.089,19 gram ganja.
“Barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor telah kami serahkan ke pihak pengadilan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Abdya,” pungkas Misyanto.