Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Sepmor) dan becak motor (Betor) lintas kabupaten yang telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah dalam provinsi Aceh.
Pelaku masing-masing berinisial SS (31) warga Gampong Meunasah Sukon Kecamatan Lembah Sabil, JN (31) warga gampong Padang Kecamatan Manggeng dan FS (31) selaku penadah warga gampong Tokoh 2 Kecamatan Lembah Sabil.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda pada bulan September 2025.
“Awalnya kita menangkap pelaku utama berinisial SS di rumah orang tuanya di gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 16.50 WIB, yang saat itu ingin kabur ke Malaysia dan pelaku SS langsung kita bawa ke Mapolresta Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata Agus Sulistianto didampingi Waka Polres Kompol Misyanto dan Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres Abdya, Kamis (25/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Agus, pelaku mengaku melancarkan aksinya bersama pelaku JN dan turut dibantu oleh rekan lainnya berinisial SF.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku JN di kantor Keuchik gampong Padang Kecamatan Manggeng dan FS di gampong Tokoh 2 Kecamatan Lembah Sabil pada Minggu (21/9),” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pelaku utama SS berperan mengatur rencana untuk menentukan target sebagai pemetik sepeda motor korban menggunakan alat bantu kuni T dan dibantu oleh rekannya JN.
“Saat melancarkan aksi pencurian, pelaku JN berperan sebagai pengontrol situasi untuk menargetkan kendaraan yang akan dicuri agar SS dengan mudah memetik sepeda motor korban,” ucapnya.
Kemudian, kata Agus, pelaku SS dan JN menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada FS yang merupakan penadah dengan harga Rp2-3,5 juta per unit.
“Pelaku FS menampung semua sepeda motor yang telah dicuri oleh SS dan JN. Kemudian, pelaku FS merubah bentuk sepmor tersebut agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya. Namun setelah sepmor itu diubah bentuk, pelaku FS menjual kembali sepmor tersebut kepada masyarakat di wilayah Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp4-5 juta,” terang Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Agus, sebanyak 20 unit sepmor berbagai jenis mulai dari matic dan manual, serta satu unit unit becak motor.
“Bahkan, masih ada barang bukti sepmor lain yang belum berhasil kita temukan. Saat ini kita terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku kepada orang lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku SS dan JN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan pelaku FS dijerat Pasal pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.