Polres Aceh Barat Usut Kasus Penyiraman Anak dengan Cabai

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Meulaboh | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa NN (40), seorang Ibu Rumah Tangga, terkait viralnya video dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Pante Ceureumen.

“Pemanggilan terhadap NN kita lakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana kekerasan tehadap anak,” kata Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024).

Untuk perkembangan kasus ini, kata Fachmi, sebelumnya pihaknya telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang di laporkan oleh keluarga korban tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut kita setelah menerima laporan dari keluarga korban pada selasa (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Dan hari ini kita telah memanggil terlapor NN untuk dimintai keterangan, kita juga tengah mendalami kasus ini,” ujar Fachmi.

Dalam laporannya, sebut Fachmi, korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin tanggal 30 September 2024, setelah korban ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan tersebut.

“Proses kasus sedang berlangsung, dan kami akan berupaya mengusut tuntas kasus yang viral, baik di media sosial maupun media online di Aceh Barat,” jelasnya.

“Jika terbukti, terlapor NN dapat dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPj Bupati Abdya Terima Penghargaan SAKIP Award 2024
Artikulli tjetërKejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Mei-September 2024