Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba

Pemusnahan di TKP, foto: ist

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja di Pegunungan Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (12/04/2025).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko mengatakan bahwa lokasi ladang ganja tersebut sangat terpencil. Untuk mencapainya, tim harus berjalan kaki selama tiga jam dengan medan yang licin, terjal, serta disertai hujan.

“Setelah tiba di lokasi, kami langsung melakukan pemusnahan ladang ganja yang ditemukan, kurang lebih 1.000 batang dengan tinggi 1 hingga 2 meter. Usia tanam diperkirakan antara 2 sampai 3 bulan, yang ditanam di lahan seluas 1 hektare. Seluruh batang ganja dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar,” jelas AKBP Sujoko.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Besar.

“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja, agar Aceh Besar benar-benar bersih dari narkoba,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprak84 Pasangan Menikah di Masjid Raya, Mayoritas Bawa Mahar di Atas 20 Mayam
Artikulli tjetërWanita di Banda Raya Ditemukan Tewas Tergantung