Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan memusnahkan barang bukti tidak pidana narkotika di Alun-alun depan kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis (31/10/2019). Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kepala BNNK Aceh Selatan, BNN Aceh dan oraganisasi HMI.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus di wilayah Kabupaten Aceh Selatan yakni sebanyak 1000 batang ganja kering yang telah disisihkan dari ladang ganja dengan lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, di antaranya di Desa Sawah Tingkem, Kecamatan Bakongan Timur sebanyak 2.500 batang dengan luas 2,5 hektar yang diamankan polisi pada 3 Juli 2018.

Kemudian pada 24 Juli 2019, kembali ditemukan ladang ganja sebanyak 2000 batang dengan luas dua hektar di Sawah Tingkem, Bakongan Timur. Selanjutnya ditemukan 4.000 batang ganja seluas 3,5 hektar di Desa Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja.

Terakhir, ladang ganja kembali ditemukan Polres Aceh Selatan sebanyak 200 batang dan bibit 200 yang baru disemai dengan luas 1 hektar di Desa Simpang, Bakongan Timur. Sedangkan narkoba jenis sabu, tidak dimusnahkan karena sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus pengungkapan narkoba, Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 5 pelaku dan 1 masih DPO. Empat di antaranya yakni berinisial, RM, warga Jambo Apha, Tapaktuan, MRA warga Lhok Keutapang, MI dan AY keduanya warga Gampong Kapeh, Kluet Selatan yang terlibat narkoba jenis sabu, dan AS warga Lhok Keutapang, Tapaktuan yang juga terlibat narkoba jenis sabu. Sedangkan S yang melakukan penanaman ganja masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, selama operasi antik rencong kedua. Polres Aceh Selatan melakukan lima penegakan hukum dua kasus narkoba jenis ganja dan dua kasus sabu dan penemuan ladang ganja.

“Terkait pengunaan sabu dan ganja, kita dapatkan beberapa tersangka dan barang bukti dan dilakukan proses hukum terhadap tersangka dan kita temukan juga senjata rakitan,” ujarnya.

Ke depan, sambung Kapolres, dengan adanya operasi antik tentu penindakan dan pengungkapan terus dilakukan bersama komponen masyarakat Aceh Selatan.

“Kita harapkan semua komponen masyarakat sama-sama kita lakukan pencerahan narkoba. Selama kita lakukan operasi selama 20 hari dari 10 hingga 29 Oktober 2019 di pedalaman desa masih banyak yang harus diungkapkan,” pungkansya.

Editor: Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

3 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

21 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

21 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

22 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago