Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan memusnahkan barang bukti tidak pidana narkotika di Alun-alun depan kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis (31/10/2019). Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kepala BNNK Aceh Selatan, BNN Aceh dan oraganisasi HMI.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus di wilayah Kabupaten Aceh Selatan yakni sebanyak 1000 batang ganja kering yang telah disisihkan dari ladang ganja dengan lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, di antaranya di Desa Sawah Tingkem, Kecamatan Bakongan Timur sebanyak 2.500 batang dengan luas 2,5 hektar yang diamankan polisi pada 3 Juli 2018.

Kemudian pada 24 Juli 2019, kembali ditemukan ladang ganja sebanyak 2000 batang dengan luas dua hektar di Sawah Tingkem, Bakongan Timur. Selanjutnya ditemukan 4.000 batang ganja seluas 3,5 hektar di Desa Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja.

Terakhir, ladang ganja kembali ditemukan Polres Aceh Selatan sebanyak 200 batang dan bibit 200 yang baru disemai dengan luas 1 hektar di Desa Simpang, Bakongan Timur. Sedangkan narkoba jenis sabu, tidak dimusnahkan karena sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus pengungkapan narkoba, Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 5 pelaku dan 1 masih DPO. Empat di antaranya yakni berinisial, RM, warga Jambo Apha, Tapaktuan, MRA warga Lhok Keutapang, MI dan AY keduanya warga Gampong Kapeh, Kluet Selatan yang terlibat narkoba jenis sabu, dan AS warga Lhok Keutapang, Tapaktuan yang juga terlibat narkoba jenis sabu. Sedangkan S yang melakukan penanaman ganja masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, selama operasi antik rencong kedua. Polres Aceh Selatan melakukan lima penegakan hukum dua kasus narkoba jenis ganja dan dua kasus sabu dan penemuan ladang ganja.

“Terkait pengunaan sabu dan ganja, kita dapatkan beberapa tersangka dan barang bukti dan dilakukan proses hukum terhadap tersangka dan kita temukan juga senjata rakitan,” ujarnya.

Ke depan, sambung Kapolres, dengan adanya operasi antik tentu penindakan dan pengungkapan terus dilakukan bersama komponen masyarakat Aceh Selatan.

“Kita harapkan semua komponen masyarakat sama-sama kita lakukan pencerahan narkoba. Selama kita lakukan operasi selama 20 hari dari 10 hingga 29 Oktober 2019 di pedalaman desa masih banyak yang harus diungkapkan,” pungkansya.

Editor: Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sinergi Pendidikan dan Syariat Kunci Pembinaan Remaja Aceh

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…

2 hari ago

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

2 hari ago

DSI dan Disdik Aceh Sinergi Edukasi Syariat di Sekolah

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Aceh untuk memperkuat…

3 hari ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

3 hari ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

3 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

3 hari ago