Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan memusnahkan barang bukti tidak pidana narkotika di Alun-alun depan kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis (31/10/2019). Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kepala BNNK Aceh Selatan, BNN Aceh dan oraganisasi HMI.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus di wilayah Kabupaten Aceh Selatan yakni sebanyak 1000 batang ganja kering yang telah disisihkan dari ladang ganja dengan lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, di antaranya di Desa Sawah Tingkem, Kecamatan Bakongan Timur sebanyak 2.500 batang dengan luas 2,5 hektar yang diamankan polisi pada 3 Juli 2018.

Kemudian pada 24 Juli 2019, kembali ditemukan ladang ganja sebanyak 2000 batang dengan luas dua hektar di Sawah Tingkem, Bakongan Timur. Selanjutnya ditemukan 4.000 batang ganja seluas 3,5 hektar di Desa Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja.

Terakhir, ladang ganja kembali ditemukan Polres Aceh Selatan sebanyak 200 batang dan bibit 200 yang baru disemai dengan luas 1 hektar di Desa Simpang, Bakongan Timur. Sedangkan narkoba jenis sabu, tidak dimusnahkan karena sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus pengungkapan narkoba, Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 5 pelaku dan 1 masih DPO. Empat di antaranya yakni berinisial, RM, warga Jambo Apha, Tapaktuan, MRA warga Lhok Keutapang, MI dan AY keduanya warga Gampong Kapeh, Kluet Selatan yang terlibat narkoba jenis sabu, dan AS warga Lhok Keutapang, Tapaktuan yang juga terlibat narkoba jenis sabu. Sedangkan S yang melakukan penanaman ganja masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, selama operasi antik rencong kedua. Polres Aceh Selatan melakukan lima penegakan hukum dua kasus narkoba jenis ganja dan dua kasus sabu dan penemuan ladang ganja.

“Terkait pengunaan sabu dan ganja, kita dapatkan beberapa tersangka dan barang bukti dan dilakukan proses hukum terhadap tersangka dan kita temukan juga senjata rakitan,” ujarnya.

Ke depan, sambung Kapolres, dengan adanya operasi antik tentu penindakan dan pengungkapan terus dilakukan bersama komponen masyarakat Aceh Selatan.

“Kita harapkan semua komponen masyarakat sama-sama kita lakukan pencerahan narkoba. Selama kita lakukan operasi selama 20 hari dari 10 hingga 29 Oktober 2019 di pedalaman desa masih banyak yang harus diungkapkan,” pungkansya.

Editor: Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

22 menit ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

26 menit ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

4 jam ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

4 jam ago

Safaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Dr Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI…

5 jam ago

Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong…

6 jam ago