Polres Aceh Timur bersama unsur Forkompinda kabupaten setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto (dok. Polres Aceh Timur).
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polres Aceh Timur memusnahkan 5,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres pada Kamis (10/10/2024).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap dua tersangka asal Sumatera Utara, yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Kecamatan Darul Aman.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu dilarutkan hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septik tank,” kata Kapolres Aceh Timur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba dan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar