Analisaaceh.com, Aceh Timur | Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram hasil pengungkapan pada 27 Maret 2021 lalu di wilayah Kecamatan Nurussalam Kabupaten setempat.
Hasil pengungkapan oleh tim gabungan Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai tersebut dimusnahkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin pengaduk semen (molen) pada Senin (19/04/2021).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, S.I.K.,M.H mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka.
Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait adanya nelayan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi, S.H. melakukan pengintaian baik di darat maupun di perairan. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut sudah berada di darat,” kata Kapolres.
Kemudian, tim gabungan terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ZK (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari keterangan tersangka ZK, petugas kemudian berhasil mengamankan MD, warga Kecamatan Nurussalam.
“MD menunjukkan lokasi sabu yang telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di Alur Kuala Bagok, Kecamatan Nuruassalam,” jelasnya.
Tim gabungan lalu melakukan penggeledahan terhadap boat tersebut dan ditemukan dua karung barang bukti yang masing masing karung berisi 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh QING SHAN.
“Sehingga total sabu dari dua karung tersebut berisi 50 bungkus atau sekitar 50 kg,” ungkapnya.
“Setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas gabungan juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk,” sambung Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk sama-sama memberantas narkotika, sehingga generasi ke depan bebas narkoba.
“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba ke wilayah ini, sampaikan ke polisi terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H, Ketua DPRK Tgk. Muhammad Daud, Kepala Kepala BNN Kota Langsa dan Wakapolres Kompol Chairul Ihsan, S.I.K.
Kemudian Kepala Mahkamah Syariah, Kepala Bea Cukai Langsa, Kalapas Idi, Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramia, Ketua LAN, Ketua KNPI, dan tokoh ulama.