Analisaaceh.com, Lhoksukon | Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibekuk pihak kepolisian secara terpisah di Kecamatam Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).
Mereka yang ditangkap yakni, WA (19), RI (19), SY (18) dan KH (18). Empat pemuda tersebut ditangkap di sebuah rumah di Gampong Ulee Rubek timur Kecamatan Seunuddon.
Kemudian masih di Gampong yang sama, personel Polsek Seunuddon menangkap ZB (17) dan RA (17).
Sementara 2 tersangka lainnya, yakni AR (25) dan M (27) ditangkap di Gampong Teupin Kuyun Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan, dari 8 orang yang diamankan tersebut, pihaknya menyita 11 paket sabu siap edar seberat 2,53 gram dan 2 set alat hisap sabu.
“Penangkapan berawal dari penggerebekan salah satu rumah di Gampong Ulee Rubek Timur, di mana ada 4 pemuda yang diduga baru selesai pesta sabu.” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan empat pemuda tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ZB dan RA bersama barang bukti 10 paket sabu.
“Setelah kita lakukan pengembangan lagi, kemudian kita menangkap AR dan M, dari tangam mereka diamankan 1 paket sabu dan 1 set alat hisap.” ujar Iptu M Jamil.
Saat ini, Kata Kapolsek, delapan pemuda diamankan dalam satu sel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nafrizal