Lhoksukon, Analisaceh.com – Polres Aceh Utara menangkap pria 24 tahun berinisial J, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (21/6/2019). Pria J ditangkap polisi atas laporan terkait perbuatan cabulnya yang menyetubuhi anak di bawah umur.
Korbannya berinisial IR, 15 tahun, masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Korban masih sekampung dengan pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan yang dibuat korban bersama keluarganya.
“Peristiwa persetubuhan dilaporkan terjadi pada Jumat malam (14/6/2019) dibelakang rumah korban. Pelaku melakukannya dengan menyandarkan tubuh korban dipohon kelapa.” ujar Iptu Rezki, Sabtu (22/6).
Ia menjelaskan, kepada korban pelaku beralasan akan mengembalikan HP korban jika bersedia melayaninya.
“Sekira satu minggu sebelum kejadian, pelaku pernah menyita HP korban sebagai alasan berdamai lantaran korban tepergok sedang berdua-duaan dengan teman prianya.” tutur Rezki.
Terakhir, Iptu Rezki mengatakan pelaku tak juga mengembalikan HP milik korban meski telah menyetubuhi korban, alasan pelaku pada polisi, HP korban telah diserahkan pada Kepala Desa.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Hidayat)