Categories: BIREUENNEWS

Polres Bireuen Ringkus Lima Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Analisaaceh.com, Bireuen | Lima pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen.

Kelima pelaku masing-masing ABR (29), FR (34) dan HZ (42) warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Kemudian dua lainnya yakni PPS (19) dan AR (20) warga Langkat Sumatera Utara.

Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, SE mengatakan, tersangka PPS dan AR warga Langkat tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang menghilangkan nyawa korban.

Hal itu terungkap dengan ditemukannya kerangka manusia pada Senin (6/9) di kebun milik warga di Desa Padang Kasab Kecamatan Peulimbang, Bireuen. Korban diketahui RM warga Desa Meureubo Kecamatan Makmur kabupaten setempat.

“Adapun modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan hendak mengambil sepeda motor milik korban dan kemudian akan dijual guna mendapatkan uang,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam konferensi Pers pada Senin (22/11/2021).

Sementara tiga pelaku lainnya, diamankan dalam pengembangan kasus curanmor sejak bulan Juli sampai dengan bulan November 2021. Hal itu berawal dari penangkapan terhadap satu tersangka yani ABR alias Pajero.

“Dari hasil interogasi bahwa ABR mengakui ada melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama tersangka FR alias Cobra,” kata

Dalam pengukapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor dengan berbagai jenis dari hasil kejahatan pelaku.

“Pencurian sepeda motor ini dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres BIreuen, Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi,” sambung Kompol Adli.

Atas perbuatannya, pelaku PPS dan AR dijerat dengan Pasal 338 Sub 340 dan pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara tersangka ABR dan FR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sementara tersangka HZ dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BIREUEN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

16 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

17 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

17 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

23 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago