Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa, Rabu (7/8/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan lebih dari 10 kilogram narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Langsa, Rabu (7/8/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba pada Senin, 3 Juni 2024, dengan satu tersangka bernama Bachtiar Arauf (53), warga Glanggang Gampong Bireuen Kota Juang.

“Pemusnahan narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam blender kemudian dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas dan dibuang ke dalam selokan,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, bahwa tindakan itu merupakan bagian dari komitmen jangka panjang oleh pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa.

“”Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres.

Komentar
Artikulli paraprakEdukasi Ancaman dan Potensi Disleksia, Gerakan Bhinneka Sambangi Aceh
Artikulli tjetërAir Bersih Tersendat, Bakal Calon Walikota Lhokseumawe Tanggap Berikan Bantuan