Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sebanyak 78 bungkus ganja siap edar.

Barang haram itu disita dari penangkapan seorang pengedar Narkotika berinisial R (54) warga Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi
transaksi narkotika jenis ganja di atas jembatan Irigasi Desa Alen Kec. Syamtalira Bayu.

“Kemudian personel kita menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).

Hasil penyelidikan itu diketahui bahwa tersangka merupakan bandar Narkotika jenis ganja. Lalu, pada Rabu (7/4) sekira pukul 20.00 WIB, personel melakukan pemantauan di lokasi dimaksud.

“Tersangka ditangkap di atas jembatan Irigasi Desa Alen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, personel jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 78 bungkus ganja kering yang siap untuk diperjualbelikan.

Baca Juga : Ancam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangap

Selain itu, saat penggeledahan badan petugas juga menemukan satu unit hp Samsung lipat dan uang hasil penjualan ganja dengan total 370 ribu.

“Barang bukti ganja ini ditemukan di sudut jembatan dibungkus dengan plastik kresek, kepada petugas kita, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” sebutnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku awalnya ganja ini dibeli dalam bentuk bungkus besar seharga Rp 700 ribu, kemudian dijadikan paket kecil yang akan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

“Tersangka juga mengaku menjalankan pekerjaan ini sejak enam bulan terakhir,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAncam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap
Artikulli tjetërCoba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan