Polres Lhokseumawe Bekuk Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, tersangka yang diamankan petugas yaitu berinisial MM (30) pemilik rumah, warga Kecamatan Muara Batu.  Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 87,18 gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa di sebuah rumah di Dusun Timu Desa Kambam, Muara Batu kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Dari informasi tersebut Personel kita melakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar bahwa di sebuah rumah akan diadakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” Ujar Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, Tim Opsnal Satreskoba pada hari Rabu (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka MM beserta barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah yang berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kepada petugas, tersangka MM membenarkan bahwa di rumah itu akan dijadikan sebuah tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu – sabu,” jelas Kapolres Lhokseumawe  didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas.

Tersangka juga mengaku bahwa pemilik narkotika ini adalah berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terhadap MS kita masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Terhadap tersangka MM, tambah AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar.

Komentar
Artikulli paraprakPraktis, Kini Bayar SPP Sekolah Lewat Aplikasi
Artikulli tjetërTwibbon Milad Muhammadiyah ke-109 Tahun 2021