Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe menggelar apel gabungan dalam rangka operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan covid-16 yang berlangsung di Halaman Mapolres Lhokseumawe, senin (14/09/2020) pagi.
Apel tersebut dipimpim oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik diwakili Kabag Ops Kompol Adi Sofyan, SH, MM serta peserta dari satuan TNI/Polri, PM serta Satpol-PP pemerintah kota setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops Kompol Adi Sofyan, SH, MM mengatakan, hari ini pihaknya mulai melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam pelaksanaannya di lapangan, operasi ini nanti sama-sama dengan TNI, Polri, pemerintah setempat serta instansi terkait lainnya. Operasi Yustisi ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat” kata Adi Sofyan.
Sanksi yang diterapkan sesuai peraturan walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker pada BAB VI yang berisi tentang saksi tidak menggunakan masker.
“Saat ini di Lhokseumawe korban meninggal yang terpapar positif covid-19 bertambah, untuk itu dilakukan penindakan persuasif, humanis dan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker” pungkasnya.