Analisaaceh.com | Puluhan unit knalpot brong sepeda motor hasil razia di Kota Lhokseumawe dimusnahkan pada Senin (14/2/22).
Pemusnahan knalpot brong yang digunakan pada 20 sepeda motor tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K, MH.
Baca:Â Polres Lhokseumawe Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara memotong disaksikan oleh pemilik kendaraan yang sebelumnya telah diberikan edukasi dan pemahaman terkait pengggunaan knalpot.
“Penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar aturan lalu lintas Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutur Dirlantas.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe pada juga telah memerintahkan sejumlah personelnya untuk menertibkan truk mengangkut barang yang over kapasitas atau truk ODOL (over dimension over loaf).
Baca:Â Polda Aceh Mulai Gencarkan Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong
Saat petugas Polantas Polres Lhokseumawe melakukan razia di jalan raya tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, dilakukan tindakan penilangan puluhan truk yang membawa barang over kapasitas.
“Polantas Polres Lhokseinawe melakukan tindakan dengan menilang 25 truk yang membawa muatan over kapasitas karena melanggar aturan lalu lintas berupa Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dan Pasal 307 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirlantas.
“Dengan melakukan penertiban terhadap puluhan truk tersebut, ke depan kita berharap tidak ada lagi truk yang membawa barang over kapasitas atau muatan berlebihan di Provinsi Aceh, karena melanggar aturan perundang-undangan Lalu Lintas,” tutup Dirlantas.