Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sat Lantas Polres Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot brong hasil razia yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (7/2/2022) tersebut juga dilakukan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK MH mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong itu merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh. Dalam penertiban Sabtu (5/2/2022) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring.
Baca: Polda Aceh Mulai Gencarkan Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong
Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kata Kasat Lantas, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya.