Polres Pidie Tangkap Agen Chip Domino di Warung Kopi

Pelaku maisir (jual beli chip domino) usai diamankan Polisi di Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Pidie | Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian maisir/judi online (agen jual beli chip game Higgs Domino) di sebuah warung kopi yang berada di gampong Bale Kecamatan Sakti.

Pelaku berinisial TRZ (46) yang juga warga daerah setempat ini diamankan petugas pada Senin (18/7/2022) malam.

Kapolres Pidie Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli chip game Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan di jalan Beureunuen – Tangse.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di salah satu warung kopi di Gampong Meunasah Bale sekira pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Chip Domino sebanyak 37B di dalam handphone milik TRZ yang diperjual belikan. Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan chip game higgs domino sebanyak Rp240.000.

“Dari setiap penjualan 1B chip game ini, pelaku TRZ mendapat keuntungan sebesar Rp10.000,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku TRZ di jerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKoPAM Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue
Artikulli tjetërKasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Kejati Aceh Periksa Anggota Dewan Hari ini