Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hampir sepekan pelaksanaan ibadah puasa, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan unit motor dalam aksi balap liar diberbagai lokasi dalam wilayah hukumnya.
Penangkapan ini karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sedang beristirahat, ibadah maupun aktivitas lainnya.
Sama seperti bulan ramadan tahun sebelumnya, puluhan motor juga diamankan di seputar wilayah kota Banda Aceh karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengungkapkan, fokus terhadap kendaraan berknalpot blong tetap terus dilakukan.
“Apalagi beberapa waktu lalu Operasi Keselamatan Seulawah 2026 telah berlangsung, dan tentunya personel satuan Lalulintas telah melakukan berbabagi sosialisasi yang juga melibatkan instansi terkait agar terus menaati peraturan,” katanya. Senin (23/2/2026).
Sementara itu, puluhan motor yang diamankan ini ditilang petugas. 33 unit diantaranya menggunakan knalpot brong. Nantinya, motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan, seperti knalpot dan lainnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kenderaan, dimana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain, apalagi saat ini bulan puasa yang penuh dengan keberkahan,” sebut Erfan Gustiar.




