Polresta Banda Aceh Respon Maraknya Pencurian Water Meter

ilustrasi meteran, foto: net

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh merespons serius maraknya kasus pencurian water meter milik pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy yang terjadi di sejumlah kawasan permukiman warga.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, pencurian water meter bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat.

“Tindakan ini tergolong pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang tertangkap dapat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” kata Iptu Erfan saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihak kepolisian telah menerima satu laporan resmi dari warga terkait pencurian water meter. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan keterkaitan dengan kejadian serupa di lokasi lain.

Selain penindakan hukum, Polresta Banda Aceh juga melakukan langkah pencegahan guna menekan angka pencurian. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin dan pengawasan intensif di kawasan permukiman yang dinilai rawan.

“Kami meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di lokasi perumahan serta pada jam-jam rawan berdasarkan pemetaan pola kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy T Novizal Aiyub juga menyoroti maraknya pencurian water meter yang merugikan pelanggan. Kasus terbaru terjadi di Dusun Lam Awee, Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, di mana dua rumah warga dilaporkan kehilangan meteran air.

Akibat pencurian tersebut, air mengalir tanpa kendali hingga menggenangi badan jalan dan halaman Balai Pengajian Ar-Raihan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Aiyub mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap aset pribadi seperti water meter. Ia menegaskan, pencurian meteran air merupakan tanggung jawab pemilik rumah, bukan kewenangan langsung Perumdam.

“Kami hanya bisa mengimbau pelanggan agar lebih peduli terhadap keamanan. Pencurian water meter menjadi urusan pribadi pelanggan yang kehilangan,” kata Aiyub.

Komentar
Artikulli paraprakKotak Amal Mushalla Istiqamah Abdya Dikuras Maling
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten Kota