Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh amankan empat tersangka tindak pidana penipuan bermodus batu pusaka merah delima.
Keempat tersangka ditangkap di seputaran daerah Ajuen yang telah melakukan aksinya pada tiga korban di beberapa lokasi, yakni di halte Masjid Raya Baiturrahman, Gampong Lam Ara dan Mata Ie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, keempat tersangka berasal dari luar Aceh, dan melakukan aksinya di wilayah Banda Aceh.
“Mereka mencari pembeli dengan dalih batu tersebut merupakan batu yang memiliki kelebihan dan khasiatnya tersendiri,” ujar Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq pada konferensi pers di Mapolresta pada Kamis (5/3/2020).
Batu yang dijual, jelas Trisno, merupakan batu mainan dilengkapi lampu di dalamnya. Batu itu kemudian juga dilengkapi dengan kendi kecilnya untuk meyakinkan korban.
“Batu ini kalau dimasukkan ke dalam air maka hidup karena ada lampu di dalamnya. Korban yang ditargetkan adalah warga yang berumur 50 tahun ke atas,” ujar Kombes Pol Trisno.
Pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil secara bergantian untuk meyakinkan korban. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta, Rp.10 juta dan Rp.12 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Trisno.
Editor : Desriadi Hidayat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar