Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng dan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap dua pelaku asal Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (20/8/2022) lalu.
Dari tangan tersangka Arif Prans dan Susanto yang beraksi hingga tujuh lokasi ini berhasil diamankan barang bukti sepeda motor sebanyak lima unit.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di tujuh TKP, dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri, sementara duanya lagi sudah dijual ke Medan Sumatera Utara,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalu Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (24/8).
Baca Juga:Â Spesialis Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Kompol Ryan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Medan Sumatera Utara untuk mengungkap penadah sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan cara menunggu kelengahan korban.
“Jadi mereka ini spesialis curanmor yang pemiliknya meninggalkan kunci di kendaraan, setelah diintai kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Â Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati – hati.
“Hati – hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal – hal yang tidak di inginkan,” imbau Kompol Ryan.
Barang Bukti Diserahkan ke Korban
Satreskrim Polresta Banda Aceh juga langsung menyerahkan lima unit sepeda motor hasil curian yang telah diamankan kepada pemiliknya.
“Pada kesempatan ini kita juga turut menyerahkan langsung lima sepeda motor yang berhasil kita amankan kepada pemiliknya,” kata Kompol Ryan.
Penyerahan barang bukti ini menurut Ryan, mempertimbangkan beberapa faktor.
“Kita tahu korban sangat membutuhkan kendaraan ini, ada yang dipakai untuk bekerja, dan ada juga milik mahasiswa yang dipakai sehari-hari untuk ke kampus, jadi atas pertimbangan ini, kita serahkan kepada pemilik dengan status sebagai pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi
Sementara itu, salah satu korban, Fahzijal warga Kecamatan Ulee Kareng saat menerima kendaraanya mengaku sangat bersyukur sepeda motornya kembali ditemukan.
“Saya sangat bersyukur dan menguncapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, ini tidak terlepas dari hasil kerja keras yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh,” kata Fahzial.