Polresta Banda Aceh Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Blang Bintang,

barang bukti yang disita polisi, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah di wilayah Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Seorang tersangka berinisial ID (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, ditangkap bersama barang bukti kayu ilegal pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi mengatakan bahwa dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) dengan volume sekitar 7,77 kubik.

Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil barang Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T warna kuning yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seorang bernama Sudirman dengan harga Rp800 ribu.

Rencananya, kayu itu akan dibawa ke kilang kayu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dan balok, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

“Tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, hasil kayu tersebut diduga dipasarkan kembali setelah diolah di kilang setempat,”paparnya.

Selain 13 batang kayu, penyidik menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Colt Diesel berikut STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam.

Modus operandi tersangka yakni membeli kayu hasil hutan dari pihak lain kemudian mengangkutnya untuk dijual kembali tanpa dokumen sah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.

Komentar
Artikulli paraprakBPKS Dinilai Belum Optimal, Sejumlah Masalah Tata Kelola Jasi Sorotan
Artikulli tjetërKorban Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal pada Hari Ketiga Pencarian