Categories: NEWS

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Blang Bintang,

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah di wilayah Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Seorang tersangka berinisial ID (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, ditangkap bersama barang bukti kayu ilegal pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi mengatakan bahwa dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) dengan volume sekitar 7,77 kubik.

Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil barang Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T warna kuning yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seorang bernama Sudirman dengan harga Rp800 ribu.

Rencananya, kayu itu akan dibawa ke kilang kayu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dan balok, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

“Tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, hasil kayu tersebut diduga dipasarkan kembali setelah diolah di kilang setempat,”paparnya.

Selain 13 batang kayu, penyidik menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Colt Diesel berikut STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam.

Modus operandi tersangka yakni membeli kayu hasil hutan dari pihak lain kemudian mengangkutnya untuk dijual kembali tanpa dokumen sah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

1 jam ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

1 jam ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

1 jam ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

1 jam ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

1 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan…

1 jam ago