Categories: NEWS

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Blang Bintang,

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah di wilayah Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Seorang tersangka berinisial ID (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, ditangkap bersama barang bukti kayu ilegal pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi mengatakan bahwa dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) dengan volume sekitar 7,77 kubik.

Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil barang Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T warna kuning yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seorang bernama Sudirman dengan harga Rp800 ribu.

Rencananya, kayu itu akan dibawa ke kilang kayu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dan balok, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

“Tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, hasil kayu tersebut diduga dipasarkan kembali setelah diolah di kilang setempat,”paparnya.

Selain 13 batang kayu, penyidik menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Colt Diesel berikut STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam.

Modus operandi tersangka yakni membeli kayu hasil hutan dari pihak lain kemudian mengangkutnya untuk dijual kembali tanpa dokumen sah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

19 jam ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

20 jam ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

2 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

2 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

2 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

3 hari ago