Analisaache.com, MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 169 Kg dan Sabu seberat 9,5 Kg dengan cara dimasukkan kedalam mesin inseminator, yang disaksikan para tersangka dan Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara, Jaksa, juga aktivis anti narkotika dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Medan dan tokoh masyarakat, seluruh barang bukti dimusnahkan dihadapan jaksa, melalui tim labfor di halaman apel Polrestabes Medan, Jum’at (11/10/2019).
Narkotika yang disita dari 7 Tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang bulan September 2019 sampai Oktober, dengan tertangkapnya para pelaku narkoba tersebut, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi peredaran gelap narkoba yang masuk ke wilayah Kota Medan.
Dari kurun waktu sebulan itu, 7 tersangka berhasil diamankan dan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 169 Kg ganja siap edar dan sebanyak 9,5 Kg narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan polisi dari beberapa wilayah di Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan awalnya dari 1 orang tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 1,5 Kg narkotika. Dari situ, petugas kembali menangkap beberapa orang tersangka narkoba lainnya dari Hotel Deli Gran In di Balai Kota, Kecamatan Medan Baru, bekerjasama dengan Polsek Medan Timur dan Polda Sumut.
Kasus itupun kembali dikembangkan hingga mengungkap beberapa jaringan narkoba lainnya.
“Jadi, keseluruhan tersangka ada 7 orang dan keseluruhan narkoba sebanyak 169 Kg ganja dan 9,5 Kg sabu” terang, AKBP Raphael Sandhy Cahya dihadapan para wartawan saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba.
Dibeberkannya, bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pelaku di Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja berasal dari Provinsi Aceh.
“Beberapa tersangka dan barang buktinya sudah pernah kita release. Seluruh tangkapan dan para tersangka dari dua laporan polisi sepanjang September dan Oktober ini,” bebernya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang langsung ikut dalam pemusnahan narkoba tersebut mengungkapkan, kegiatan bertujuan guna melaksanakan akuntabilitas publik terhadap kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Satnarkoba.
Dimana, langkah-langkah penegakan hukum penindakan terhadap kasus narkoba itu tidak akan pernah berhenti. Ditegaskannya, bahwa kesadaran kolektif bahwa narkoba ini adalah musuh bersama yang sudah harus dibangun.
Pasalnya, ia menyadari bahwa wilayah Kota Medan adalah wilayah darurat narkoba dan itu telah dicanangkan oleh pimpinan Nasional maupun para pelaksana dengan kesadaran kolektif. Maka dari itu, tentu tidak boleh berhenti sampai hanya kesadaran saja, tetapi harus melakukan langkah-langkah.
“Kita akan melihat dari 2 aspek, aspek Supply dan aspek In Supply dari bahan-bahan narkoba ini adalah kebutuhan-kebutuhan para konsumen pemakai narkoba dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui penegakan hukum yang tegas. Kemudian memutuskan jaringan-jaringan pelaku narkoba dengan melakukan penyitaan yang menerapkan Money Laundering pada pelaku-pelaku,” jelasnya.
Selain itu, upaya pencegahan dengan bekerjasama dengan pihak luar negeri untuk mengatasi masuknya narkoba yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, agar suplai nya ini mengecil.
“Misalkan dimonitor penghasil ganja dari Aceh. Bagaimana masyarakat diajak untuk mengurangi suplai ini ya meniadakan bahkan dengan berbagai cara langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Pun begitu, menurutnya langkah-langkah tersebut tidaklah cukup. Belum lagi setiap hari kita melakukan upaya-upaya untuk peredaran narkoba di tempat-tempat tertentu. Semisal gerebek Kampung narkoba, yang juga dianggap belumlah cukup dalam menumpas pelakunya.
“Kedepan akan lakukan program bersinar Kampung bersih dari narkoba yang dikenal di Ternate dicanangkan oleh Odha dengan mengkoordinir berbagai pihak yang termasuk dari Pemda dari TNI dari GNR,” Ujarnya.