Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp dan Instagram

Ilustrasi Pinjol

Analisaaceh.com | Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui pesan instans Whatsapp dan media sosial Instagram.

“Polri selalu berupaya keras bagaimana pinjol ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, Senin (25/10/21).

Rusdi menjelaskan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans Whatsapp dan media sosial Instagram. “Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotline Nomor WA 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal,” katanya.

Kedua hotline tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan ke Polri terkait Pinjol ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus pinjol ilegal dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.

Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap yakni berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.

“Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dimana satu paymen gateway bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP.

“Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan paymen gateway,” tutur Helmy Santika.

Terkait masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal, Jenderal Bintang Satu tersebut menyarankan masyarakat untuk mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa masyarakat tidak perlu membayar. Jika menerima ancaman, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pada prinsipnya hubungan keperdataan, hukum yang berlaku di antara mereka itu. Tetapi karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud) maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar,” ujar Lulusan Akabri tahun 1993 ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polda atau Bareskrim Polri, atau bisa menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPesantren Darurrahmah Kota Fajar Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Salafi Terbaik 2021
Artikulli tjetërBeli Produk AXIS di Aplikasi AXISNet Bisa Raih Banyak Hadiah