Categories: NASIONAL

Polri: Penegakan Hukum Tetap Kedepankan Physical Distancing

Analisaaceh.com, Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.

“Masyarakat yang sudah kita beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers “Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan COVID-19” di Jakarta, Senin (6/4).

Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab COVID-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.

Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Hal itu termasuk memberikan penyadartahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing.

“Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas,” kata Argo.

Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.

Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

“Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi COVID-19,” katanya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago