Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Analisaaceh.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan korban.

Keenam tersangka yaknk AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri didampingi Kabareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga: Daftar 10 Anggota Polri Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Dalam perkara ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel.

Baca Juga: Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim dan 18 Anggota Polri Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Untuk proses penyidikan, kata Kapolri, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakBPSB Aceh Raih Peringkat 3 Nasional Berkinerja Baik
Artikulli tjetërBanjir Rendam 135 Gampong di Aceh Utara, 39.796 Jiwa Mengungsi