Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Foto: iNews)
Analisaaceh.com | Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2022).
“Dari penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya.
Andi menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV serta barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi termasuk ahli-ahli, baik dari usur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik,” jelasnya.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bharada E terlibat dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sore hingga menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…
Komentar