Analisaaceh.com | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peretasan ribuan situs milik pemerintahan hingga swasta.
Pengungkapan kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ADC (28) asal Jogja yang berhasil ditangkap pada tanggal 2 Juli 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah melakukan hack di akun pemerintah, akun swasta serta akun jurnal.
“Itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum dan Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K dalam konferensi Pers pada Selasa (07/07/2020).
Tersangka tersebut mengakui telah meretas beberapa situs diantaranya yaitu, situs milik UNAIR, situs Pemprov Jateng, serta bermacam – macam situs dinas lainnya.
“Seperti jurnal ilmiah, dan situs Badilum Mahkamah Agung juga,” tambah Kadiv Humas Polri.
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 27 jo Pasal 45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.