Categories: HukumNASIONALNEWS

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh

Analisaaceh.com | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, 18 tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, dua diantaranya di Pronvinsi Aceh.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

Sementara TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” terang Kapolri itu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menuturkan bahwa, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Nekat Terobos Razia, L300 Bermuatan Durian Diamankan Petugas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit mobil pick up bermuatan buah durian yang diangkut dari Sibolga…

10 jam ago

Menuju Status BLUD, 13 Puskesmas Abdya Jalani Penilaian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan…

10 jam ago

PKN II Angkatan XXIV LAN RI Aceh Dorong Reformasi Tata Kelola Dana Desa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketimpangan ekonomi antarwilayah yang terus melebar akibat belum optimalnya penggunaan dana…

10 jam ago

Kejari Aceh Jaya Limpahkan Perkara PT Pos ke Tipikor

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana…

10 jam ago

BI Aceh Gandeng Ibu-Ibu USK Belajar Masak Hemat untuk Tekan Inflasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Upaya menjaga stabilitas harga bahan pangan kembali digencarkan Bank Indonesia (BI)…

10 jam ago

Ancam Keselamatan, Pengendara Keluhkan Jalan Nasional Abdya Berlubang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berlubang, hingga…

2 hari ago