Categories: HukumNASIONALNEWS

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh

Analisaaceh.com | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, 18 tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, dua diantaranya di Pronvinsi Aceh.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

Sementara TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” terang Kapolri itu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menuturkan bahwa, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Komitmen PT Solusi Bangun Andalas (“Solusi Bangun Andalas”/Perusahaan) dalam mendampingi masyarakat…

1 jam ago

Terapkan KPI 2026, Karyawan Perumdam Teken Pakta Integritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Karyawan Perumdam Tirta Aceh Barat Daya menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen penerapan…

8 jam ago

Polisi Amankan 6 Paket Sabu di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara…

8 jam ago

Harga Emas di Banda Aceh Sudah Tembus Rp8 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Kota Banda Aceh kembali mengalami kenaikan dan telah…

1 hari ago

Kini Menikah di Tiga Masjid Besar Banda Aceh, KTP-el dan KK Langsung Jadi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar di…

1 hari ago

Besok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan

Analisaaceh,com, Tapaktuan | Pansus DPRK Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan besok, Selasa (13/1),…

1 hari ago