Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi Sektor (Polsek) Trumon Kabupaten Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Imbauan yang ditujukan kepada Keuchik dan masyarakat Kecamatan Trumon dan Trumon Tengah itu dilakukan melalui pengumuman dan selebaran yang ditempel di setiap tempat keramaian masyarakat.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal, S.Pd mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan.
“Imbauan itu sudah kita lakukan melalui surat pemberitahuan serta selebaran yang kita tempel di setiap tempat-tempat keramaian masyarakat,” ujarnya kepada analisaaceh.com, Sabtu (29/2/2020).
Ipda Adrizal berharap agar masyarakat di wilayah hukumnya paham dan mematuhi imbauan tersebut untuk tidak membakar hutan dan lahan perkebunan.
“Apabila ditemukan pembakaran lahan dan pembiaran oleh pemilik lahan, maka hal itu merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…
Komentar