Categories: NEWS

PORA dan P2LH Aceh Tanggapi Pernyataan Wabup Aceh Singkil Terkait Kawasan Hutan

ANALISAACEH.COM, Banda Aceh | Terkait pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali yang dimuat pada media massa (Serambi Indonesia tanggal 17 Desember 2019) Tentang ”Aceh Singkil Sudah Miskin, Lahan pun Habis Dijadikan Kawasan Hutan”, Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, melalui sekretaris FORA Idir Ali angkat bicara.

Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan yang tidak berpijak pada data dan terkesan latah.

“Sangat disayangkan ada Wakil Kepala Daerah yang memberikan pernyataan tanpa memiliki data yang akurat,” ujar Idir dalam rilisnya, Senin (6/01/2020).

Berdasarkan SK MenLHK no. 103/Kemen-LHK/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan yang telah diperbaharui melalui SK MenLHK no. 580/MenLHK/Setjen/Set.1/12/18 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Hutan, bahwa data kawasan hutan lindung bukannya bertambah melainkan berkurang di Aceh Singkil.

“Wakil Bupati Aceh Singkil jangan latah dengan penetapan kawasan lindung, karena itu sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan alam, disebabkan dalam kawasan lindung terdapat hutan produksi dan hutan lindung yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan non kayu, ekowisata alam dan untuk pendidikan yang bisa menunjang kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi resiko bencana banjir yang sering melanda Aceh Singkil,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Idir, di Aceh Singkil juga terdapat beberapa spesies kunci, seperti orangutan, harimau, dan spesies lainnya yang dilestarikan di dalam kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Hendra Susoh, bahwa menurutnya Wakil Bupati Aceh Singkil jangan terfokus kepada kawasan hutan saja, melainkan fokus kepada HGU perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan dengan kawasan hutan lindung.

“Seharusnya Wakil Bupati Aceh Singkil lebih baik mengevaluasi izin HGU perkebunan kelapa sawit dan jangan merekomendasikan izin baru terhadap perkebunan itu, hal ini selaras dengan Inpres Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit,” jelas Hendra.

Karena, lanjut Hendra, HGU perkebunan sawit tidak memberikan manfaat besar kepada masyarakat dari segi ekonomi, dan merusak lingkungan.

“Bahkan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya bencana banjir di Aceh Singkil,” pungkas Hendra.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago