Categories: NEWS

PORA dan P2LH Aceh Tanggapi Pernyataan Wabup Aceh Singkil Terkait Kawasan Hutan

ANALISAACEH.COM, Banda Aceh | Terkait pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali yang dimuat pada media massa (Serambi Indonesia tanggal 17 Desember 2019) Tentang ”Aceh Singkil Sudah Miskin, Lahan pun Habis Dijadikan Kawasan Hutan”, Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, melalui sekretaris FORA Idir Ali angkat bicara.

Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan yang tidak berpijak pada data dan terkesan latah.

“Sangat disayangkan ada Wakil Kepala Daerah yang memberikan pernyataan tanpa memiliki data yang akurat,” ujar Idir dalam rilisnya, Senin (6/01/2020).

Berdasarkan SK MenLHK no. 103/Kemen-LHK/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan yang telah diperbaharui melalui SK MenLHK no. 580/MenLHK/Setjen/Set.1/12/18 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Hutan, bahwa data kawasan hutan lindung bukannya bertambah melainkan berkurang di Aceh Singkil.

“Wakil Bupati Aceh Singkil jangan latah dengan penetapan kawasan lindung, karena itu sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan alam, disebabkan dalam kawasan lindung terdapat hutan produksi dan hutan lindung yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan non kayu, ekowisata alam dan untuk pendidikan yang bisa menunjang kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi resiko bencana banjir yang sering melanda Aceh Singkil,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Idir, di Aceh Singkil juga terdapat beberapa spesies kunci, seperti orangutan, harimau, dan spesies lainnya yang dilestarikan di dalam kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Hendra Susoh, bahwa menurutnya Wakil Bupati Aceh Singkil jangan terfokus kepada kawasan hutan saja, melainkan fokus kepada HGU perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan dengan kawasan hutan lindung.

“Seharusnya Wakil Bupati Aceh Singkil lebih baik mengevaluasi izin HGU perkebunan kelapa sawit dan jangan merekomendasikan izin baru terhadap perkebunan itu, hal ini selaras dengan Inpres Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit,” jelas Hendra.

Karena, lanjut Hendra, HGU perkebunan sawit tidak memberikan manfaat besar kepada masyarakat dari segi ekonomi, dan merusak lingkungan.

“Bahkan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya bencana banjir di Aceh Singkil,” pungkas Hendra.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

3 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

3 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

3 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago