Posting Enggang Cula Hasil Buruan di Medsos, Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Redelong | Seorang warga Kampung Weh Pongas Kecamatan Weh Pesam, Bener Meriah ditangkap Polisi usai berpose bersama temannya dengan seekor burung Enggang Cula atau Rangkong hasil buruannya yang telah mati.

Pelaku yakni SM (28) kemudian memposting hasil buruannya tersebut di media sosial (medsos). Tak butuh waktu lama, pelaku langsung dicokok bersama bagian jasad hasil buruannya yang telah diawetkan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu DR Bustani SH MH mengatakan, pelaku diduga melakukan terhadap satwa langka yang dilindungi berupa burung enggang cula atau Rangkong.

“Penangkapan SM ini berawal dari beredarnya postingan pemuda di medsos tentang keberhasilan dirinya bersama rekan memburu hewan langka tersebut,” kata Kasat, Selasa (29/06/21).

Dalam postingan tersebut, tampak SM bersama rekan-rekannya berpose dengan menunjukkan burung enggang yang sudah mati.

Postingan itu sempat viral dan akhirnya sampai ke Kapolda dan Dirkrimsus Polda Aceh, sehingga Kapolda langsung memerintahkan piihak Polres Bener Meriah untuk menelusuri dugaan pemburuan satwa dilindungi itu.

“Postingan pelaku di medsos termonitor oleh pimpinan yaitu, Pak Dirkrimsus dan Pak Kapolda, sehingga kami diperintahkan untuk menelusuri kasus tersebut dan kita berhasil mengamankan tersangka,” ujar Bustani.

Kepada petugas, SM mengaku untuk mendapatkan hewan tersebut, ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah.

Masih menurut penuturan SM, pada hari kedualah ia menemukan dan menembak burung malang tersebut. Setelah burung itu mati, daging burung tersebut dimakan bersama dengan kedua temannya. Sedangkan paruhnya, ia bawa pulang dan disimpan dengan alasan untuk koleksi.

“Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa alat berburu penembak burung tersebut, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan,” jelasnya.

Ketika ditanya tujuan mengupload foto bersama hewan buruannya yang merupakan satwa dilindungi tersebut, kepada polisi SM mengaku hal tersebut ia lakukan hanya untuk pamer semata.

“Namun kita tetap mendalami tujuan dipostingnya foto itu di medsos, bisa saja kita menduga bahwa langkah ini merupakan mekanisme menawarkan barang tersebut secara online,” ungkap Bustami.

Pelaku SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juntho Pasal 21 ayat 2 hurup a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

“Penegakan hukum harus kita lakukan terhadap tersangka, hal ini dikarenakan untuk antisipasi ekosida atau perusakan lingkungan secara besar-besaran. Yang harus kita fahami bahwa burung restorator alami di planet bumi yang mampu mencegah pemanasan global. Karena pada saat migrasi, burung membawa bibit tanaman secara alami,” terang Bustani.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSatroni Rumah Warga Aceh Utara, Bram Diringkus Polisi
Artikulli tjetërTerkait DTKS, Pemko Banda Aceh Ikuti Rakor dengan Kemenkominfo