Posting Status Sebut Kasus Pelecehan Seksual di Lhokseumawe Fitnah, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax

Lhokseumawe, analisaaceh.com – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Tiga pelaku diamankan oleh polisi karena memposting status pada akun media sosial yang menuding pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan pesantren ternama di Kota Lhokseumawe, ‘dipaksakan’ oleh kepolisian.

“Berita bohong yang disebarkan terkait oknum pimpinan dayah yang diduga melakukan pelecehan seksual yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe, mereka sebarkan dengan menyebut kalau perkara itu merupakan fitnah” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan dalam konpers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang di mapolres setempat, Rabu (17/7/2019).

Ketiga pemilik akun media sosial yang kini berstatus tersangka yakni HS (29) petani, IM (19) serta NA (21) keduangnya mahasiswa.

Menurut Kasat Reskrim, bentuk dugaan pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan buat ketiga tersangka karena mencoba membuat narasi atau menyebarkan berita bohong bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri oleh oknum pimpinan Dayah, AI (45) dan guru ngaji MY (26) disebut dipaksakan oleh kepolisian. Melalui akun media sosial ketiga mereka menuding kasus pelecehan seksual pada pesantren terkemuka di Kota Lhokseumawe itu, hanyalah fitnah belaka.

“Kasus tersebut sensitif karena bersentuhan dengan agama, makanya kepolisian harus meluruskan dan menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini berjalan berdasarkan alat bukti sesuai dengan ketentuan. Informasi hoax tersebut sangat merugikan karna menggiring opini masyarakat bahwa kasus tersebut dipaksakan, dan ini akan sangat mengganggu proses penyelidikan yang sedang kami lakukan” terang AKP Indra.

Hasil pemeriksaan, kata AKP Indra, salah seorang pelaku yakni HS mengaku memposting status tersebut di akun facebook miliknya, lantaran banyak yang bertanya pada dirinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diungkap oleh Polres Lhokseumawe. “Sedangkan tersangka IM dan NA memposting informasi itu ke group” kata Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pidana 15 Jo 14 ayat 1 dan 2 tentang peraturan hukum pidana subsider pasal 45 A ayat 2 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana di rubah dengan undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi dan elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar.

Kasat Reskrim mewanti masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong, jika tidak ingin tersandung persoalan hukum.

“Kami juga menghimbau bahwa penyebaran berita bohong ini sekecil apapun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Hidayat)

Komentar
Artikulli paraprakKapolres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Orangtua Dari Anak Penderita Nefrotik Sindrome
Artikulli tjetërAtletico Madrid Berhasil Boyong Bek Tottenham Hotspur