Categories: NEWS

Pra Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Lahan PT CA, Jaksa Temukan Kerugian Rp 184 Miliar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Pra Ekspose perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat.

Pra ekspose tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (11/5/2023) dimulai dari pukul 09.00 WiB hingga pukul 11.30 WiB.

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, pidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi diantaranya pihak Pemkab Abdya, Keuchik gampong dan mantan Keuchik, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

“Kemudian didalamnya juga termasuk Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sebut Joni, pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di gamoong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot,

“Adapun modus yang dilakukan, PT CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Joni, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Aceh.

“Bahkan, PT CA leluasa untuk mengelola sehingga telah mengakibatkan kerugian negara dimana untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184 miliar,” ujarnya.

“Sebagai tindak lanjut pra ekspose, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah Negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, ditinggkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Kejari Abdya,” pungkas Joni.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago