Categories: NEWS

Prabowo Resmi Tetapkan Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Jadi Milik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara kini resmi dikembalikan kepada Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang didasarkan pada dokumen-dokumen resmi dan bukti administratif yang kuat.

“Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dalam paparannya menyampaikan bahwa Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan data yang tersedia, disarankan untuk membuat kesepakatan ulang khusus terkait empat pulau tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang dan memberi kejelasan administratif.

Setelah tercapai kesepakatan antara kedua kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap Keputusan Mendagri Nomor 300 dan seterusnya, untuk memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia yaitu daftar resmi pulau-pulau di Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” paparnya.

Selanjutnya, BIK dan Kemendagri akan menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga, memang ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, dan lain-lain sana, itu menjadi petunjuk dan pendukung. Tapi yang paling utama adalah dokumen ini,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago