Categories: NEWS

Prabowo Resmi Tetapkan Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Jadi Milik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara kini resmi dikembalikan kepada Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang didasarkan pada dokumen-dokumen resmi dan bukti administratif yang kuat.

“Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dalam paparannya menyampaikan bahwa Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan data yang tersedia, disarankan untuk membuat kesepakatan ulang khusus terkait empat pulau tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang dan memberi kejelasan administratif.

Setelah tercapai kesepakatan antara kedua kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap Keputusan Mendagri Nomor 300 dan seterusnya, untuk memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia yaitu daftar resmi pulau-pulau di Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” paparnya.

Selanjutnya, BIK dan Kemendagri akan menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga, memang ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, dan lain-lain sana, itu menjadi petunjuk dan pendukung. Tapi yang paling utama adalah dokumen ini,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago