Predator Anak Diringkus di Aceh Selatan: Dicabuli 10 Kali dan Diimingi Uang 2 Ribu

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan meringkus IR, 22 tahun warga Kluet Raya Kabupaten Aceh Selatan. IR merupakan ‘predator’ anak yang mencabuli korbannya dengan iming-iming uang Rp. 2 ribu.

Hal ini seperti terungkap dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian di Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis, (19/9/2019) siang.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna menjelaskan pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simeulue, sebelum berhasil diringkus.

“Pelaku IR mencabuli seorang anak yang masih berumur 10 tahun. Dari hasil pengakuan, ada 10 kali sudah dicabuli korban dengan diimingi uang Rp. 2 ribu” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, IR yang sudah menikah itu mencabuli korban ‘bunga’ sejak sebelum menikah hingga dirinya sudah berumah tangga.

“Sebelum menikah, pelaku sudah mencabuli korban 6 kali, tetapi setelah menikah pelaku kembali mengulangi lagi aksinya kepada korban sebayak 4 kali. Menurut keterangan pelaku keseluruhannya sebanyak 10 kali,” terang Dedy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dedy, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2019. Korban ketika itu sedang bermain di rumah pelaku, karena mereka memiliki hubungan kekerabatan dan juga bertetangga.

“Saat korban menonton televisi di dalam rumah pelaku, tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban langsung dibawa ke kamar dan membuka celana korban terus mencabulinya,” jelas Kapolres. Ketika itu, pelaku masih berstatus lajang.

Setelah melancarkan syahwat hewaninya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan siapapun perbuatan pelaku. “Jangan kamu bilang-bilang sama orang tua atau keluarga ya. Kalau kamu bilang lihat saja kamu itu,” kata Kapolres menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Aksi pelaku sebenarnya sudah pernah tercium oleh orang lain, yakni istri pelaku. Saat itu, istri pelaku sempat masuk dalam kamar dan menyakan kepada korban untuk apa korban berada di kamar pelaku. “Sedang apa kamu dalam kamar ini dan apa yang kalian buat? Karena ketakutan korban tidak menjanwab,” jelasnya.

Keesokan harinya, korban yang berstatus yatim piatu, menceritakan atas perbuatan pelaku kepada kawan-kawannya. Seterusnya kawan korban menceritakan kembali kepada kakak korban dan didengar oleh suami kakaknya (abang ipar) dan langsung melaporkan perbuatan pelaku, kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya pelaku, IR, dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dikenakan hukum penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Desriadi Hidayat

Artikulli paraprakTak Bawa Pulang Uang Hasil Mengemis, Pasutri di Lhokseumawe Aniaya Anak Sendiri
Artikulli tjetërPertama, BAPPEDA Aceh Selatan Finalkan RPJMG Sekaligus Dalam Satu Kecamatan