
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang diteken di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat seiring pengangkatannya pada jabatan baru. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026 terkait penataan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dasar hukum pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda di Aceh.
Kementerian Sekretariat Negara melalui surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang diteken pada 22 Agustus 2026 juga telah meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti keputusan tersebut untuk kepentingan administrasi.
Selain itu, petikan Keppres diminta segera disampaikan kepada M. Nasir. Salinan keputusan juga diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, serta KPPN Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keppres ini, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh sejak dilantik pada jabatan barunya



