Screenshot lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021 nomor urut 31,32,33 serta 44 dan 45 yang mengatur produksi dan pemasaran miras dan minuman beralkohol lainnya
Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).
Kepetusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, penolakan perpres ini juga datang dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.
Said mengutip Alquran surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak.
“Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Said.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar