Pria asal Aceh Utara Diringkus Usai Lakukan Pelecehan Seksual dan Curas

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial MR alias ZL (22 thn) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kab. Aceh Utara diringkus Satreskrim Polres Lhokseumawe atas tuduhan pelecehan seksual dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban merupakan wanita F (34) warga Pirak Timu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Pjs. Kasat Reskrim IPTU Rezki Kholiddinsyah menyebutkan, pengungkapan kasus berdasarkan dari laporan polisi korban di Polres Lhokseumawe Nomor : LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan Pelecehan Seksual terhadap korban.

”Tersangka MR alias ZL dilaporkan oleh perempuan F dengan tuduhan pelecehan seksual dan Curas yang terjadi di kawasan jalan elak Lhokseumawe” kata Iptu Rizki.

Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian upaya penyelidikan, informasi keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Sehingga jajaran Satreskrim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MR alias Zl di Desa Mns. Ara Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka langsung digelandang ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

Iptu Rizki Kholiddinsyah menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelapor diajak jalan-jalan oleh MR alias ZL yang baru satu bulan berkenalan melalui Facebook. Saat itu mereka bertemu di BRI Simpang Muling untuk berkenalan dan tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban hingga ke Kota Lhokseumawe.

Sampai di Kota Lhokseumawe tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama kawasan Keude Aceh, namun saat menuju pulang tepatnya di simpang jalan elak tersangka memutar kan sepeda motor masuk ke jalan jalan elak, saat turun bukit dijalan elak tersebut tersangka meraba-raba tubuh korban dengan tangan sebelah kirinya.

Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku, kemudian korban meminta agar tersangka agar putar balik dan pulang, oleh pelaku menuruti permintaan korban dan kembali menuju simpang elak, tetapi pada saat menaiki tanjakan bukit pertama tadi pelaku kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor.

“Pada saat meloncat tersangka memegang tangan kiri korban sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka, lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000” kata Rizki

Iptu Rizki Kholidinsya, S.I.K menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yang 1 (satu) unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah Nopol BL 4464 ZAU milik korban, 1 (satu) set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban serta 1 (satu) unit HP Oppo A5s warna biru.

Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subs Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakRipperologi dan Gertakan Pria Buta yang Dibopong Hukum Tumpul
Artikulli tjetërPemerintah Gampong Luar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Warganya