Categories: NEWS

Pria Bersama Tiga Paket Sabu Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus seorang pria dengan tiga paket sabu seberat 8,90 gram di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Pelaku berinisial DAU (44) warga Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang ini diamankan pada Sabtu (03/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Pidie Diringkus Polisi

“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati pelaku sedang berada di lokasi sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim, Minggu (04/9).

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik clip warna putih bening dan disimpan di dalam sebuah handphone merk StrawBerry warna Hitam yang diselipkan di dalam tempat baterai Handphone.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku yang didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes,” ungkap Kasatreskrim.

Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah timbangan digital Merk Pocket Scale wana silver, dan satu buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening.

Tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya dan atas dasar hal tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

“Tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

14 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

14 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

14 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

1 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

1 hari ago