Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah warga di Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan korban Halimi pada tanggal 26 April 2025 bahwa terlah terjadi aksi pencurian di rumahnya.
Menindak lanjuti laporan itu, sebut Narsyah, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung menuju ke Banda Aceh dan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar,” kata Iptu Narsyah Agustian, Selasa (29/4/2025).
Meski saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ditemukan barang bukti, kata Narsyah, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dan mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.