Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi usai menikam istri dan tiga orang iparnya pada Senin (12/12/2022) sore. Bahkan satu diantaranya meninggal dunia.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku yakni JM (42) sedang duduk di rumah MT (50) yang tak lain adalah abang ipar pelaku.
Selain MT, di rumah tersebut juga terdapat istri pelaku yakni HN (41) dan dua kakak ipar pelaku yaitu RM (47) serta ND (56).
“Kemudian dari arah dapur terdengar suara HN yang merupakan istri pelaku memaki pelaku dengan kata yang menyinggung perasaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Mendengar perkataan tersebut, pelaku langsung bangun mengejar istrinya sembari mengambil gunting dan membacok kepala istrinya sampai roboh.
MT yang saat itu sedang berbaring di ruang tamu, bangun menuju ke arah dapur dengan maksud ingin melerai dan menolong korban HN. Namun, pelaku berbalik menyerang MT dengan cara menusuk dan mengenai dada korban hingga roboh di lantai.
“ND dan RM (kakak ipar pelaku) yang berada di dapur juga berlari ke arah korban dengan maksud menolong, tetapi pelaku kembali menusuk ND dan RM,” jelasnya.
Korban kemudian keluar rumah dan meminta bantuan warga hingga kemudian dilarikan ke Puskesmas daerah setempat. Sementara pelaku naik ke lantai dua rumah dan berusaha bersembunyi.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas hingga mengenai telinga kanan dan lengan kiri salah satu personel Polisi.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di bagian kaki kanan pelaku. Pelaku dibawa dengan pengawalan ketat petugas ke rumah sakit,” jelasnya.
Korban MT meninggal dunia di Puskesmas Seubadeh saat dilakukan tindakan medis. Sementara tiga korban lainnya yakni HN, RM, dan ND mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 2 buah parang, 1 buah kayu, 1 buah pipa besi, pendayung sampan dan 2 batang besi,” pungkas Iptu Deno Wahyudi.