Categories: NEWSSUBULUSSALAM

Pria di Subulussalam ini Nekat Bakar Mobil dan Rumah Tetangga Karena Sakit Hati

Analisaaceh.com, Subulussalam | Polisi meringkus seorang pria yang nekat membakar mobil milik mantan tetangganya di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Bahkan pelaku berinisial AM (43) ini juga membakar rumah tetangganya saat ini di Desa Pegayo Kecamatan setempat lantaran sakit hati dan dendam terhadap kedua korban.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi, SE mengatakan, kasus itu terjadi di dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jum’at (28/1) dini hari.

Di lokasi yang pertama, kata Kasat Reskrim, pelaku AM membakar garasi mobil milik T. Irfan Syahputra di komplek Perumahan Andespal, Desa Lae Oram. Saat itu korban terbangun dari tidurnya pada pukul 01.45 WIB karena mendengar alarm mobilnya hidup dan melihat mobil sudah mulai terbakar.

“Korban langsung minta tolong kepada warga untuk membantu memadamkan api. Korban ini merupakan mantan tetangga pelaku,” kata Iptu Deno, Minggu (30/1/2022).

Setelah beberapa lama kemudian, pelaku juga membakar rumah milik Antoni Tumangger di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri. Korban merupakan tetangga palaku saat ini setelah pindah dari desa Lae Oram.

Kebakaran di lokasi kedua tersebut, sambung Kasat Reskrim, diketahui oleh korban sekitar pukul 02.00 WIB lantaran terbangun dan melihat asap telah mengepul di bagian depan rumah korban.

“Korban pun langsung keluar dari rumahnya dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya pukul 03.30 WIB Api berhasil dipadamkan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, kata Iptu Deno, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pelaku sedang menuju ke Rumah Sakit Umum Kota Subulussalam.

“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan di halaman parkir Rumah Sakit pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 20:45 WIB tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres,” ungkap Kasat Reskrim.

Kepada petugas kepolisian, AM mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran sakit hati dan dendam. Hal itu karena pelaku memiliki permasalahan hutang dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku.

“Kebetulan tetangga sebelah mengantar pihak luar tersebut ke rumah pelaku, dan pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut campur masalah pribadinya,” kata Iptu Deno.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan dikenakan pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

6 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

6 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

6 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

6 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago